Terbukti Bakar Lahan, 10 Perusahaan Terancam Dibekukan 

Ahad, 15 September 2019 | 17:44:13 WIB

CELOTEHRIAU.COM--Sepuluh pemilik atau pengelola lahan konsesi di Provinsi Riau, terancam akan dibekukan, karena tidak dapat menjaga kawasan nya dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

 
Kesepuluh korporasi itu antara lain PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI dan PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL. 

Nama-nama perusahaan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Sabtu (14/9/2019) kemarin. 

Ridho menyata, ia sengaja tidak menyebutkan nama korporasi itu sextlangsung karena belum inkrach. 

''Kita sudah lakukan penyidikan, agar segera didalami proses tersangka perusahaan itu,'' kata Ridho. 

Menurut Ridho, ada tiga instrumen yang akan ditetapkan seperti perhentian kegiatan, pembekuan maupun pencabutan izin, kemudian gugutan perdata dan penegakkan hukum pidana dengan sanksi pidana penjara, denda dan perampasan keuntungan.

Sedangkan saat ini, sebut Ridho, proses yang dilakukan yakni penegakan hukum pidana (penyegelan) namun kami akan liat kembali apabila ada indikasi pidananya.

''Sebelumnya ada dua PT di Riau sudah inkrach, PT NSP (Nasional Sagu Prima, dan PT JJP (Jatim Jaya Perkasa) kami sedang menunggu proses eksekusinya untuk kasus Karhutla,'' beber Ridho.

Dari 10 perusahaan yang di segel itu, kata Ridho, beberapa diantaranya beroperasi di Riau.

''Beberapa perusahaan itu berada di Kabupaten Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu dan Kabupaten Inderagiri Hilir. Dan kemungkinan akan terus bertambah itu,'' tutup Ridho.

Terkini